Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Di Balik UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian

23 April 2013   19:03 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:44 4606 0

UU No.17 Tahun 2012 yang menggantikan UU terdahulu No.25 Tahun 1992 nampaknya menjadi sebuah polemik baru dalam kancah koperasi Indonesia. Berbagai perubahan signifikan terkait dengan aturan Organisasi, Kelembagaan, Keanggotaan, Permodalan dan SHU sukses menuai berbagai komentar negatif dari ‘Insan’ perkoperasian Indonesia. Dukungan yang dialamatkan ke pemerintah pusat sebagai aktor dibalik lahirnya UU tersebut terkesan kurang bersahabat, bahkan sebagain besar melemparkan tuduhan UU tersebut sebagai usaha mereduksi makna koperasi yang luhur sehingga tercemar dan terpuruk dalam alur ekonomi kapitalistis sepihak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun