Peningkatan Indeks Kemudahan Berusaha Indonesia Melalui Omnibus Law RUU Cipta Kerja
25 Juni 2020 00:22Diperbarui: 25 Juni 2020 00:193600
Kebijakan pemerintah merumuskan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi salah satu langkah terobosan untuk meningkatkan peringkat Indeks Kemudahan Berusaha atau yang dikenal dengan Ease of Doing Business (EODB) 2020. Berdasarkan laporan Bank Dunia terkait EODB 2020, Indonesia menempati urutan ke-73 dari 190 negara yang disurvei. Beberapa indikator yang menjadi ketertinggalan Indonesia, antara lain Memulai Usaha, Konstruksi Perizinan, Pendaftaran Properti, Perdagangan Lintas Batas, dan Penegakan Hukum terhadap Kontrak.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.