Mohon tunggu...
Urip Darmawan
Urip Darmawan Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti dan Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kemandirian ekonomi Indonesia dimata dunia.

Selanjutnya

Tutup

Money

Peningkatan Indeks Kemudahan Berusaha Indonesia Melalui Omnibus Law RUU Cipta Kerja

25 Juni 2020   00:22 Diperbarui: 25 Juni 2020   00:19 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kebijakan pemerintah merumuskan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi salah satu langkah terobosan untuk meningkatkan peringkat Indeks Kemudahan Berusaha atau yang dikenal dengan Ease of Doing Business (EODB) 2020. Berdasarkan laporan Bank Dunia terkait EODB 2020, Indonesia menempati urutan ke-73 dari 190 negara yang disurvei. Beberapa indikator yang menjadi ketertinggalan Indonesia, antara lain Memulai Usaha, Konstruksi Perizinan, Pendaftaran Properti, Perdagangan Lintas Batas, dan Penegakan Hukum terhadap Kontrak.

Langkah meningkatkan EODB 2020 dapat dilakukan dengan efisiensi regulasi yang dinilai rumit, berbelit, dan membutuhkan proses yang panjang. Efisiensi regulasi dengan Omnibus Law juga dapat mengurangi biaya transaksi yang selama ini menghambat investasi, serta dapat meminimalisir terjadinya praktik korupsi secara institusional pada sektor manufaktur, karena adanya pengurangan biaya transaksi pada perizinan usaha dan investasi di Indonesia.

Industri manufaktur sendiri merupakan sektor yang paling rentan terkena biaya-biaya yang tidak diperlukan terkait kewenangan Pemerintah Daerah, misalnya dalam data EODB 2020 menunjukkan waktu pengurusan izin konstruksi bangunan di Indonesia dapat mencapai hampir 200 hari. Hal tersebut dapat menjadi salah satu kendala yang cukup pelik bagi sektor manufaktur karena terdapat birokrasi yang berbelit-belit hingga hampir 1 tahun, hanya untuk mengurus perizinan bangunan.

Kondisi tersebut dapat berkembang menjadi institutional corruption yang seringkali dilakukan oleh pihak perusahaan maupun instansi pemerintah untuk mempercepat birokrasi perizinan tersebut. Dengan demikian, skema Omnibus Law RUU Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan iklim kondusif untuk investasi dan kemudahan berusaha Indonesia, serta meningkatkan daya saing Indonesia dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.

Hal ini menjadikan kebijakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja semakin memberikan efek ganda dalam menjawab persoalan / tantangan untuk menghadirkan ekosistem investasi yang lebih kompetitif, serta penciptaan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya melalui transformasi pelayanan yang cepat dan efektif. Sebagai catatan, terdapat beberapa permasalahan / tantangan yang dihadapi dalam upaya peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Sementara secara jangka panjang, selain dapat meningkatkan indeks kemudahan berusaha, Omnibus Law RUU Cipta Kerja juga diharapkan menjadi solusi pasca Pandemi Covid-19 yang sangat berdampak terhadap perekonomian nasional seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan banyaknya pekerja yang dirumahkan. Beberapa langkah yang dapat dijalankan dalam mendukung pembahasan materi dan pengesahan RUU Cipta Kerja, diantaranya dengan memastikan terlebih dahulu bahwa RUU Cipta Kerja mendapatkan persetujuan dalam pembahasan di DPR, dimana proses demokrasi di DPR ini tentu harus dijalankan dengan memperhatikan aspirasi publik. Langkah berikutnya terkait pasca pengesahan RUU Cipta Kerja, maka harus segera menyusun aturan pelaksana UU Cipta Kerja dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan peraturan lain dibawahnya.

Dukungan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja diharapkan tetap dengan fokus pertama yakni memulihkan kesehatan masyarakat melalui langkah pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19, berupa pencegahan virus, testing, tracing, hingga upaya menemukan vaksin, serta menggerakkan perekonomian dengan membuka kembali kegiatan ekonomi secara bertahap. Dengan kolaborasi antara RUU Cipta Kerja dengan program penanggulangan dampak Covid-19, maka akan memberikan efisiensi regulasi, mengurangi biaya transaksi serta membuka peluang investasi sebagai bagian penting dalam membantu penanggulangan dampak Covid-19 terhadap perekonomian saat ini.

Penerapan konsep Omnibus Law melalui RUU Cipta Kerja diharapkan dapat berimplikasi positif terhadap perkembangan iklim usaha di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan peringkat kemudahan berusaha Indonesia di forum global. Kebijakan tersebut juga diyakini dapat menjadi salah satu solusi tepat dalam mengatasi peliknya ekonomi nasional akibat hantaman pandemi Covid-19. Berbagai manfaat serta harapan tersebut sudah sepatutnya dapat mendorong proses perumusan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dapat berjalan efektif, cepat, dan tanpa banyak kegaduhan, dimana kelompok kontra dan resisten terhadap RUU tersebut dapat mempelajari dan membuka diri sehingga akan tercipta kuatan besar dalam mendorong pertumbuhan indek kemudahan berusaha Indonesia dimasa mendatang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun