Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Pentinya Penerapan Murabahah dalam Perbankan Syariah

13 Juni 2020   21:35 Diperbarui: 13 Juni 2020   21:30 208 1
Melihat konstruksi industri perbankan di Indonesia diikuti dengan bermunculannya bank syariat yang menawarkan produk berbeda dengan produk perbankan konvensional, antara lain produk murabahah yang merupakan produk andalan dari bank syariat sehingga proporsinya paling mendominasi di antara produk lainnya. Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati yang di dalamnya penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang kepada pembeli, keterbukaan inilah yang sangat di pegang erat dalam ekonomi islam terkhususnya pada lembaga keuangan islam. Berdasarkan perkembangan peraturan perbankan yang terakhir, pemerintah melalui Bank Indonesia akhirnya menerbitkan undang-undang yang lebih spesifik menjelaskan tentang perbankan syariat yaitu undangundang No. 21 Tahun 2008. Undang-undang ini menjadikan perbankan syariat sebagai landasan hukum yang jelas dari sisi kelembagaan dan sistem operasional. Kehadiran undang-undang ini memicu peluang yang lebih besar yang diberikan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan perbankan sepenuhnya yang sesuai dengan syariat Islam. Salah satunya adalah perbankan syariat menawarkan transaksi yang tidak berlandaskan pada konsep bunga, diharapkan dapat lebih optimal melayani kalangan masyarakat yang belum dapat tersentuh oleh perbankan konvensional dan memberikan pembiayaan dalam pengembangan usaha berdasarkan sistem syariat Islam. Perbankan syariat menjalankan sistem operasionalnya dengan memberlakukan sistem bagi hasil (profit and lost sharing) dan berbagi risiko (risk sharing) dengan nasabahnya yang memberikan penjelasan atas setiap perhitungan keuangan atas transaksi yang dilakukan sehingga akan meminimalkan kegiatan spekulatif dan tidak produktif. Dalam ajaran Islam, sebuah transaksi yang melibatkan dua orang antara pembeli dan penjual tidak boleh ada yang merasa dirugikan. Keduanya harus dapat saling bekerja sama dan melakukan transaksi sesuai dengan kesepakatan yang menandakan bahwa tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan karena kesepakatan tersebut merupakan sebuah akad (perjanjian) yang telah disetujui bersama. Dengan dikeluarkan Undang-Undang No.10 Tahun 1998. Dalam hal ini Bank Indonesia selaku regulator keuangan memberikan kesempatan kepada lembaga keuangan yaitu, Bank Indonesia untuk memutuskan dan melakukan percepatan perbankan syariat. Hal ini dibuktikan dengan diperbolehkan bahkan dianjurkan bank konvensional untuk membuka unit usaha syariat (bank konvensional yang membuka cabang syariat). Bank Indonesia sebagai lembaga pengawas dan Pembina perbankan di Indonesia memberikan dorongan untuk tumbuhnya industri bank yang sehat dan berkelanjutan, di antaranya adalah dengan memperkuat bargaining bank di dunia perbankan melalui program penguatan industri perbankan yang dikenal dengan Asosiasi Perbankan Indonesia (API). Berdasarkan sisi perusahaan yaitu kemampuan dan efektivitas kinerja perusahaan terutama yang berhubungan dengan finansial dan tingkat kesehatan bank, sedangkan dari sisi operasional usaha yaitu kemampuan menjaga kepercayaan nasabah serta kemampuan pengelolaan. Berdasarkan data yang dikeluarkan Bank Indonesia ditunjukkan bahwa produk pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariat masih tinggi peminatnya di kalangan masyarakat. Hal ini terbukti Analisis Penerapan Pembiayaan Murabahah dari tujuh tahun terakhir jumlah angka pembiayaan terus meningkat. Produk pembiayaan yang sangat diminati adalah murabahah yakni mencapai sekitar 46,161 miliar pada Juni 2012, dan yang kedua adalah produk pembiayaan musyarakah yakni mencapai sekitar 16,295 miliyar pada Juni 2012. Secara umum efektivitas fungsi intermediasi perbankan syari'ah tetap terjaga seiring pertumbuhan dana yang dihimpun maupun pembiayaan yang relatif tinggi dibandingkan perbankan nasional, serta penyediaan akses jaringan yang meningkat dan menjangkau kebutuhan masyarakat secara lebih luas sehingga masih memiliki fundamental yang cukup kuat untuk memanfaatkan potensi membaiknya perekonomian nasional.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun