22 April 2019 17:45Diperbarui: 22 April 2019 18:137277
Pemilu 2019 telah usai dan hasil akhirnya akan diumumkan serta disahkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Mei mendatang. Sebagai "wasit sah", hanya KPU-lah yang punya kewenangan untuk memutuskan siapa yang berhasil memenangkan pertarungan, baik di ajang Pilpres maupun Pileg, pasangan mana yang akan terpilih sebagai presiden dan wakil presiden dan juga siapa saja yang mendapat kepercayaan menjadi anggota wakil rakyat untuk periode 2019-2024.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.