Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Tingginya Angka Pernikahan Dini Mempengaruhi Pendidikan di Kabupaten Banjarnegara

15 Januari 2023   00:08 Diperbarui: 15 Januari 2023   00:10 461 2
Pernikahan adalah pengikatan perjanjian antar individu dan merupakan prosesi kehidupan yang dianggap sakral bagi individu. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 menyatakan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 2 menyatakan bahwa pernikahan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun