Mohon tunggu...
tindynuril
tindynuril Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi saya menonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tingginya Angka Pernikahan Dini Mempengaruhi Pendidikan di Kabupaten Banjarnegara

15 Januari 2023   00:08 Diperbarui: 15 Januari 2023   00:10 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan adalah pengikatan perjanjian antar individu dan merupakan prosesi kehidupan yang dianggap sakral bagi individu. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 menyatakan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 2 menyatakan bahwa pernikahan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Pasal 7, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Meskipun begitu, terdapat fenomena pernikahan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan peraturan, salah satunya adalah menikah di bawah umur. Tingkat pernikahan dini di Banjarnegara semakin meningkat. Pada tahun 2017, dari jumlah pernikahan yang ada di Banjarngeara tercatat 30 persennya dilakukan oleh pasangan dibawah umur. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB P3A) Banjarnegara, Puji Astuti mengatakan pernikahan dini masih marak di Banjarnegara. Saat ini, Banjarnegara masih menduduki peringkat 4 terbawah di Jawa Tengah untuk angka pernikahan dini (news.detik.com).

Ditempat yang sama, Komisi IX DPR RI Amelia Anggraini menambahkan upaya pendekatan untuk memberikan pemahaman soal keluarga berkualitas harus terus dilakukan. Apalagi di Banjarnegara jumlah kematian ibu dan bayi serta pernikahan di bawah umur masih tinggi (news.detik.com). Pernikahan yang dilakukan pada usia dini bukan hal yang bijaksana untuk dilaksanakan karena terdapat lebih banyak dampak negatif yang terjadi. Kurangnya pendidikan menjadi salah satu faktor pernikahan dini yang sebenarnya adalah hubungan timbal balik yang merugikan karena tidak meratanya pendidikan dan tidak memikirkan cita-citanya. Minik usia yang sangat muda sudah menikah, dan bias jadi putus sekolah. Hal tersebut menyebabkan terbatasnya wawasan penetahuan dan keterampilan yang dimiliki. Melihat dunia yang semakin maju, maka anak yang putus sekolah dan menikah diusia dini akan sulit bersaing dan menghambat ekonomi yang mengakibatkan kemiskinan serta menutup pengetahuan wawasan dunia.

Sekretaris Wilayah KPI Jateng, Hanifah Muyasara juga menyebutkan empat daerah di Jawa Tengah yang memiliki tingkat pernikahan cukup tinggi, yaitu Wonosobo, Grobogan, Banjarnegara, dan Brebes. "Keempat daerah itu adalah Wonosobo, Grobogan, Brebes, dan Banjarnegara. Mungkin karena tingkat pendidikan di keempat wilayah itu cukup rendah, sehingga pernikahan anak di bawah umur cukup tinggi." Pernikahan dini sangat mempengaruhi pendidikan anak mulai dari anak perempuan yang tidak bisa melanjutkan lagi untuk sekolah. Selain itu orang tua juga mempengharuhi terjadinya pernikahan dini dengan alasan tradisi yang tetap harus dilakukan seperti anak perempuan yang terlalu lama melajang dianggap tidak laku. 

"Orang tua harus bersabar, memilki anak perempuan tidak seperti dagangan lombok, kesuwen bosok," ungkap Wakil Bupati Banjarnegara, Syamsudin, saat Halal bi Halal UPT Dindikpora Madukara di Gedung KPRI Pandawa Kecamatan Madukara, kemarin (dinkominfo.banjarnegarakab.go.id).Pada masa sekarang seharusnya hal seperti itu sudah tidak lagi dilakukan. Apalagi pada anak yang masih duduk dibangku sekolah. Seharusnya orang tua memeberikan anak kesempatan untuk melanjutkan pendidikannya. Tingkat perceraian di Banjarnegara juga sangat tinggi dipicu oleh pernikahan remaja yang belum siap untuk membina rumah tangga. pada usia-usia sekolah, anak seharusnya mengenyam pendidikan. Ketika berumah tangga anak mulai menghadapi persoalan pasca pernikahan yang berdampak tidak baik untuk mereka. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun