Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Petugas Rutan Demak Lakukan Pemeliharaan APAR

12 November 2023   16:22 Diperbarui: 12 November 2023   17:09 113 0
DEMAK - Dalam rangka memastikan APAR dapat digunakan, petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng melakukan perawatan dan pengecekan rutin pada APAR. APAR atau Alat Pemadam Api Ringan adalah alat yang digunakan untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran dalam skala kecil yang umumnya terjadi pada situasi darurat, Sabtu (11/11/23).

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB demak, Heri Mujiono menuturkan Perawatan dan pengecekan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) adalah salah satu langkah preventif antisipasi kebakaran pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak.

Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kondisi APAR apakah masih berfungsi dengan baik atau tidak serta pengecekan tanggal kadaluarsa APAR. Alat tersebut ditempatkan di setiap ruangan yang dianggap perlu adanya alat bantu APAR. Sebagai langkah untuk mengantisipasi bila sewaktu waktu terjadi kebakaran, alat tersebut sudah siap pakai untuk membantu pemadaman kebakaran.

" Kegiatan pengecekan dan pemeliharaan merupakan mitigasi risiko penanganan peristiwa kebakaran yang sewaktu-waktu bisa terjadi di Rutan Demak dengan berbagai macam sebab. Oleh karena itu, penting untuk melakukan perawatan APAR secara berkala. " Ujar Heri Mujiono

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun