9 Desember 2018 17:28Diperbarui: 9 Desember 2018 17:416140
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya. Pada dasarnya, setiap pengusaha baik Orang Pribadi atau Badan dapat mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.