Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Jadi PKP Itu Mudah Kok!

9 Desember 2018   17:28 Diperbarui: 9 Desember 2018   17:41 614 0
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya. Pada dasarnya, setiap pengusaha baik Orang Pribadi atau Badan dapat mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun