Mohon tunggu...
Khoiril Basyar
Khoiril Basyar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Terus belajar untuk memberi manfaat kepada sesama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jadi PKP Itu Mudah Kok!

9 Desember 2018   17:28 Diperbarui: 9 Desember 2018   17:41 614
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi www.konsultasipajak.com

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya. Pada dasarnya, setiap pengusaha baik Orang Pribadi atau Badan dapat mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Salah satu keuntungan menjadi PKP yaitu dapat memperhitungkan Pajak Masukan (PM) dan Pajak Keluaran (PK). Jika banyak transaksi yang dilakukan dengan sesama PKP, jelas ini akan sangat menguntungkan karena transaksi atas Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan sehingga tidak menambah unsur harga jual yang dibebankan kepada pembeli.

Jika pengusaha tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP maka Pajak Masukan akan menambah unsur harga jual yang akan dibebankan kepada pembeli. Lalu apa saja kemudahan untuk bisa menjadi PKP?

Syarat Semakin Mudah

Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 Pasal 18 huruf a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi syarat yang perlu disiapkan ialah

  • Fotokopi KTP untuk WNI dan Fotokopi Paspor, Fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap);
  • Surat pernyataan bermaterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan.

Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan dasar hukum yang digunakan ialah Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 Pasal 18 huruf b dan dokumen yang perlu dipersiapkan yakni

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
  • Surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.

Pengukuhan PKP Hanya Perlu 1 Hari

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-147/PMK.03/2017 Pasal 50 ayat 3, Kepala KPP atau KP2KP memberikan keputusan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap. Hal ini dikarenakan penelitian lapangan yang dulunya dilakukan saat pengukuhan PKP diubah menjadi pada saat permintaan Sertifikat Elektronik.

Memungkinkan Virtual Office

Kantor Virtual (virtual office) atau Kantor Bersama (co-working space), adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola Kantor Virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih Pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office).

Untuk persyaratan pengukuhan PKP dengan Kantor Virtual, selain menggunakan syarat seperti yang sudah disebutkan diatas, pengusaha juga harus melampirkan dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha dan dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun