Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Asas Umum Pemerintahan yang Baik

23 Februari 2010   22:15 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:46 10455 1
Untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka syarat pertama adalah mewujudkan Penyelenggara Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Untuk itu perlu diletakkan asas-asas umum penyelenggaraan negara supaya bisa tercipta Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance). Kemudian, peran serta Masyarakat sangat diperlukan untuk mengawasi mereka, baik Eksekutif, yudikatif atau pun legislatif supaya tetap berpegang teguh pada Asas-asas Umum Pemerintahan ini. Ada pun asas-asas tersebut adalah:

  1. Kecepatan dalam menangani masalah atau memutuskan perkara;
  2. obyektifitas dalam menilai kepentingan para fihak yang bersangkutan;
  3. Penilaian yang seimbang antara kepentingan-kepentingan berbagai fihak yang terkait;
  4. Kesamaan dalam memutus perkara atau menyelesaikan hal yang sama;
  5. Keadilan (fair play);
  6. Memberikan pertimbangan hukum yang benar, masuk akal dan adil;
  7. Larangan untuk menyatakan suatu peraturan hukum atau ketentuan lain secara berlaku surut;
  8. Tidak mengecewakan kepercayaan (trust) yang telah ditimbulkan oleh perilaku atau kata-kata yang diucapkan pejabat atau hakim;
  9. Menjamin kepastian hukum;
  10. Tidak melampaui kewenangan dan/atau menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk tujuan lain dari pada dasar atau sebab kewenangan itu diberikan.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun