Mohon tunggu...
Hendri Mahdi
Hendri Mahdi Mohon Tunggu... wiraswasta -

Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa BlogSaya:"www.duniakontraktor.com" Email:"hendri@duniakontraktor.com"

Selanjutnya

Tutup

Politik

Asas Umum Pemerintahan yang Baik

23 Februari 2010   22:15 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:46 10455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka syarat pertama adalah mewujudkan Penyelenggara Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Untuk itu perlu diletakkan asas-asas umum penyelenggaraan negara supaya bisa tercipta Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance). Kemudian, peran serta Masyarakat sangat diperlukan untuk mengawasi mereka, baik Eksekutif, yudikatif atau pun legislatif supaya tetap berpegang teguh pada Asas-asas Umum Pemerintahan ini. Ada pun asas-asas tersebut adalah:

  1. Kecepatan dalam menangani masalah atau memutuskan perkara;
  2. obyektifitas dalam menilai kepentingan para fihak yang bersangkutan;
  3. Penilaian yang seimbang antara kepentingan-kepentingan berbagai fihak yang terkait;
  4. Kesamaan dalam memutus perkara atau menyelesaikan hal yang sama;
  5. Keadilan (fair play);
  6. Memberikan pertimbangan hukum yang benar, masuk akal dan adil;
  7. Larangan untuk menyatakan suatu peraturan hukum atau ketentuan lain secara berlaku surut;
  8. Tidak mengecewakan kepercayaan (trust) yang telah ditimbulkan oleh perilaku atau kata-kata yang diucapkan pejabat atau hakim;
  9. Menjamin kepastian hukum;
  10. Tidak melampaui kewenangan dan/atau menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk tujuan lain dari pada dasar atau sebab kewenangan itu diberikan.

Sekiranya asas-asas umum ini bisa diterapkan di seluruh bidang dan sektor kehidupan berbangsa dan bernegara, maka hal ini bisa menjadi “pintu masuk” dan “titik tolak” menuju Budaya Hukum bangsa yang bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme. Undang-undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Undang-undang No 27 Tahun 2008 Tentang Ombudsman, danUndang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi memberikan mandat kepada Masyarakat untuk mengontrol Penyelenggara Pelayanan Publik tsb. Semoga dengan kepedulian, pengawasan dan tuntutan dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan semua azas umum ini akan diterapkan oleh Penyelenggara Negara dimasa yang akan datang. Salam Masyarakat, Salam Rakyat... Sumber: Ombudsman

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun