2 Desember 2021 12:55Diperbarui: 2 Desember 2021 12:551362
Sebagaimana yang kita ketahui Indonesia adalaha Negara Hukum. Sebagai Negara yang mempunyai peraturan dan Hukum, tentunya penegakan hukum yang tidak memihak telah di atur dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat ( 1 ) UUD 1945 dimana semua orang diperlakukan sama sama adil didepan hukum. Setiap manusia berhak memperoleh keadilan, baik itu dari masyarakat ataupun dari Negara. Tidak pandang jabatannya, tidak pandang harta bendanya kaya ataupun tidaknya. Tujuan hukum memberikan keadilan kepada setiap orang yang melanggarnya.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.