Mohon tunggu...
Tatik Ermawati
Tatik Ermawati Mohon Tunggu... Petani - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Di Manakah Keadilan di Indonesia?

2 Desember 2021   12:55 Diperbarui: 2 Desember 2021   12:55 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagaimana yang kita ketahui Indonesia adalaha Negara Hukum. Sebagai  Negara yang mempunyai peraturan dan Hukum, tentunya penegakan hukum yang tidak memihak telah di atur dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat ( 1 ) UUD 1945 dimana semua orang diperlakukan sama sama adil didepan hukum. Setiap manusia berhak memperoleh keadilan, baik itu dari masyarakat ataupun dari Negara. Tidak pandang jabatannya, tidak pandang harta bendanya kaya ataupun tidaknya. Tujuan hukum memberikan keadilan kepada setiap orang yang melanggarnya.

Namun dinegara hukum ini belum adil dalam memberikan hukum. orang yang biasa atau orang yang tidak mamppu ketauan mencuri atau melakukan tindakan kecil, langsung ditangkap dan langsung dimasukan kepenjara dan mendapatkan hukuman yg tidak pantas didapat. sebagai contohnya :

  • Pak Kalinjo ( ditahan karena mencuri 1 tanda pisang )
  • pak Busrin  ( di denda 2 miliar karena menebang mangrove )
  • Mbah Asyani ( dituduh mencuri kayu jati 15 cm, dituntut 5 tahun penjara )
  • Mbah Minah ( mengambil 3 kakao dituntut 1 bulan penjara )
  • Aspuri ( dipenjara karena masalah kain lusuh tetangga )
  • Mbah Meri ( 5 bulan dipenjara karena menjual petasan )
  • Basar Suyanto & Kholil ( dituntut 2 bulan penjara karena mencuri semangka )

Sedangkan penjabat negara melakukan korupsi memakan uang rakyatnya jika ketauan meka melakukan tindakan kecil langsung ditangkap dan dimasukan ke penjara. Dan dipenjara beberapa bulan saja dan bisa 1 thn / 2 thn, penjaranya saja seperti rumah, ada ace, dapur dll. Sedangkan masyarakat biasa hanya ruangan 1 petak. Inikah yang dinamakan Hukum di mana keadilannya negara Indonesiaku ???

Hukum seakan-akan bukan lagi dasar bagi bangsa indonesia. Ada pengakuan informal di masyarakat bahwa karena hukum dapat dibeli, maka aparat penegakan hukum tidak dapat diharapkan lagi untuk melakukan penegakan hukum secara menyeluruh dan adil.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun