Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengajukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan karena tidak menyebut Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib. PP yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 30 Maret 2021 itu menimbulkan polemik karena tidak mencantumkan 2 mata kuliah itu sebagai wajib dalam kurikulum pendidikan tinggi.