Mohon tunggu...
Tateng Gunadi
Tateng Gunadi Mohon Tunggu... Guru - Pengajar

Pecinta buku, suka menulis, dan senang fotografi.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Ketika Pancasila dan Bahasa Indonesia Lenyap dari Kurikulum

18 April 2021   10:59 Diperbarui: 8 September 2021   11:50 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan Layar dari TEMPO.CO

Berita TEMPO.CO pada Jumat, 16 April 2021 mengagetkan saya. Mungkin juga anda. Penuh tanda tanya di kepala. Namun, sebelum jatuh pada jurang prasangka negatif, mari kita lihat lebih jauh conditions d'entre-nya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengajukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan karena tidak menyebut Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib. PP yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 30 Maret 2021 itu menimbulkan polemik karena tidak mencantumkan 2 mata kuliah itu sebagai wajib dalam kurikulum pendidikan tinggi.

Itu kutipan utuh paragraf pertama. Terang benderang persoalannya. Nama mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tidak tercantum dalam PP No. 57 Tahun 2021, demikian adanya. Yang pertama menyangkut ideologi negara, landasan falsafah bangsa Indonesia. Yang kedua berkaitan dengan alat pemersatu bangsa kita, tidak terhingga perannya jauh sebelum tercipta ikrar Sumpah Pemuda yang berisi kata sepakat untuk menjunjung bahasa persatuan kita.

Wajar kalau kemudian dunia pendidikan berguncang karenanya. Kalangan pendidik ramai mempertanyakan sebab musababnya. Apakah ini sengaja atau kekhilafan semata-mata. Bagaimana bisa mata kuliah wajib yang begitu pentingnya lenyap tiba-tiba. Pertanyaan serupa itu, bukankah alamiah apa adanya?

Untunglah, Mendikbud Nadiem Makarim segera memberikan tanggapannya. Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang ini tidak mencantumkan nama dua mata kuliah itu dalam kurikulum pendidikan tinggi, diakuinya.

"Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib," tulis mendikbud melalui keterangan tertulisnya.

Lagi menurut Nadiem Makarim, Pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kemudian Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dengan merujuk pada kedua UU tersebut, (mata kuliah) Pancasila dan Bahasa Indonesia selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum, paparnya.

Baiklah, itu respon yang baik. Sekalipun tidak ada penjelasan alasan tidak tercantum kedua mata kuliah dalam PP tersebut kepada publik. Sebagai misteri, pertanyaan, kajian, dan bahan obrolan santai atau serius yang menarik.

Saya tidak akan menelisik ini dari sudut pandang politik. Itu ranah asing karena saya bukan pengamat politik. Saya hanya ingin menebar kenangan seputar mata kuliah Pancasila dan mata pelajaran Bahasa Indonesia. Betapa keduanya menjadi bagian perjalanan hidup yang tidak akan terlupa.

Meskipun sudah berlangsung lebih dari 20 tahun, saya masih ingat pernah belajar mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun