Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Tunjangan Hari Raya Perangkat Desa Perlu Di Alokasikan

3 Mei 2021   00:21 Diperbarui: 3 Mei 2021   08:52 379 1
Pemerintah Desa sebagai Pelayan Publik yang statusnya non Pegawai Negeri Sipil saat ini sudah mempunyai hak dan kewajiban dalam melayani Masyarakat Desa atas dasar peraturan yang berlaku. Misalnya hak untuk mendapatkan penghasilan tetap setiap bulannya sebagai penghargaan atas pekerjaan yang sudah dilaksanakan. Sedangkan kewajibannya adalah harus melaksanakan pekerjaan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, yang kemudian harus mempertanggungjawabkan kepada Pemerintah di atasnya dan kepada Masyarakat Desa sebagai penerima manfaat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun