Tunjangan Hari Raya Perangkat Desa Perlu Di Alokasikan
3 Mei 2021 00:21Diperbarui: 3 Mei 2021 08:523791
Pemerintah Desa sebagai Pelayan Publik yang statusnya non Pegawai Negeri Sipil saat ini sudah mempunyai hak dan kewajiban dalam melayani Masyarakat Desa atas dasar peraturan yang berlaku. Misalnya hak untuk mendapatkan penghasilan tetap setiap bulannya sebagai penghargaan atas pekerjaan yang sudah dilaksanakan. Sedangkan kewajibannya adalah harus melaksanakan pekerjaan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, yang kemudian harus mempertanggungjawabkan kepada Pemerintah di atasnya dan kepada Masyarakat Desa sebagai penerima manfaat.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.