Mohon tunggu...
Tardi Setiabudi
Tardi Setiabudi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Rendah Hati Motivasi Diri

Tardi Setiabudi, berasal dari salah satu desa di Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tunjangan Hari Raya Perangkat Desa Perlu Di Alokasikan

3 Mei 2021   00:21 Diperbarui: 3 Mei 2021   08:52 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah Desa sebagai Pelayan Publik yang statusnya non Pegawai Negeri Sipil saat ini sudah mempunyai hak dan kewajiban dalam melayani Masyarakat Desa atas dasar peraturan yang berlaku. Misalnya hak untuk mendapatkan penghasilan tetap setiap bulannya sebagai penghargaan atas pekerjaan yang sudah dilaksanakan. Sedangkan kewajibannya adalah harus melaksanakan pekerjaan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, yang kemudian harus mempertanggungjawabkan kepada Pemerintah di atasnya dan kepada Masyarakat Desa sebagai penerima manfaat.

Adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 42/PMK.05/2021 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gajih ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Negara. Adanya pertanyaan dari Pemerintah Desa sebagai Pelayan Publik non Pegawai Negeri Sipil yang sama-sama melayani Masyarakat Desa. Dalam peraturan tersebut, tidak adanya penyebutan terhadap pegawai Pemerintah Desa terkait Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13. Padahal secara umum, antara Pegawai Pemerintah PNS dengan Pemerintah Desa yang status non PNS tidak adanya perbedaan dalam suatu pekerjaan dan pertanggungjawaban sebagai Pelayan Publik.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 merupakan suatu harapan yang sangat besar bagi Perangkat Desa dan Kepala Desa. Yaitu sebagai nilai tambah penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dalam menyambut Hari Raya Idhul Fitri bagi Umat Islam yang biasa dirayakan setiap tahun.

Pemerintah Desa sendiri mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengelola keuangan. Misalkan menyusun anggaran tahunan yang disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang merujuk pada peraturan yang berlaku. Kalau pun Pemerintah Pusat dan Daerah belum bisa memberikan secara langsung melalui Peraturan Keuangan perihal memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gajih ke-13, harusnya mengeluarkan kebijakan untuk memasukan ke dalam APBDes pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gajih ke 13 kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa. Sehingga tidak adanya perbedaan hak dan kewajibannya terhadap Pelayan Publik non Pegawai Negeri Sipil.

Agar menjadi suatu keadilan, Pemerintah Pusat atau Daerah perlunya memperhatikan Pemerintah Desa yang sama seperti Pegawai Negeri Sipil, sama-sama sebagai Pelayan Publik dalam melayani masyarakat, baik secara langsung atau tidak langsung. Tunjangan Hari Raya dan Gajih ke 13 harus diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa, mengingat bantuan Dana Desa dari Pusat ke Pemerintah Desa cukup besar dalam satu tahunnya, tetapi belum adanya konfensasi kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa secara langsung, misalkan sejenis tunjangan. Anggaran tersebut hanya selalu digunakan untuk Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa saja. Jika Tunjangan Hari Raya dan Gajih ke 13 itu dapat terwujud, maka akan menjadi suatu keadilan dan penghargaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, seperti Pegawai Negeri Sipil dalam menyambut Hari Raya Idhul Fitri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun