16 November 2021 09:31Diperbarui: 16 November 2021 09:403373
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, telah diputuskan pada tanggal 3 September 2021. Ada tiga dasar pikir yang jelas diekspilitkan dalam konsideran mengapa peraturan ini keluarkan:
Perlindungan warga negara dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;
Meningkatnya kekerasan seksual pada ranah komunitas termasuk perguruan tinggi; dan
Kebutuhan kepastian hukum pada proses pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.