Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Kesalahan Memahami Permendikbudristek PPKS Melegalkan Zina

16 November 2021   09:31 Diperbarui: 16 November 2021   09:40 337 3
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, telah diputuskan pada tanggal 3 September 2021. Ada tiga dasar pikir yang jelas diekspilitkan dalam konsideran mengapa peraturan ini keluarkan:

  • Perlindungan warga negara dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;
  • Meningkatnya kekerasan seksual pada ranah komunitas termasuk perguruan tinggi; dan
  • Kebutuhan kepastian hukum pada proses pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun