Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Lindungi Masa Depan Anak Sebelum Terlambat

2 Agustus 2019   01:17 Diperbarui: 2 Agustus 2019   01:23 23 0
Kasus asusila terhadap perempuan dan anak masih saja terjadi di Negeri tercinta. Meski UU Perlindungan Perempuan dan Anak sudah gencar digalakkan, nyatanya tidak membuat jera para pelaku.

Belum selesai, kasus pencabulan yang menimpa belasan korban anak di Surabaya, yang mana pelakunya adalah seorang oknum guru ekskul. Kasus itu berhasil diungkap pihak kepolisian setelah ada laporan dari orang tua korban.

Berbeda dengan kasus yang ada di Kabupaten Sidoarjo. Pelakunya adalah Muslimin, (37) yang tak lain bapak kandungnya sendiri. Kabarnya, dua tahun yang lalu, si korban pernah hamil, kemudian digugurkan oleh bapak kandungnya disalah satu rumah sakit.  Kini, korban kembali mengandung anaknya diusia kehamilan delapan bulan.

Padahal, si korban masih tercatat sebagai siswi disalah satu sekolah menengah Kejuruan di Sidoarjo.

Entah, apa yang ada dipikiran bapaknya, sampai-sampai tega melakukan hal tak senonoh terhadap anaknya. Semestinya, orang tua bisa menjaga, melindungi bahkan jika diperlukan menjadi penyemangat bagi anak-anaknya untuk meraih masa depan.

Jika sudah begini, Bagaimana nasib korban?, Bagaimana pendidikannya, masa depannya, anak yang dikandungnya dan masih banyak lagi. Tentu kondisi seperti ini akan berdampak pada psikologis korban.

Dari informasi yang beredar, aksi bejat bapaknya sudah dilakukan sejak 2017 lalu, dan lebih miris lagi itu dilakukan dirumahnya sendiri. Dari pengakuannya (pelaku), aksi itu sengaja dilakukan lantaran kerap ditolak si istri. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun