Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Lulusan Pendidikan Tinggi Sebagai Kontestan Pemilu Akan Meningkatkan Kualitas Pemimpin Negeri

11 April 2021   10:35 Diperbarui: 11 April 2021   14:56 171 1
Secara umum Pemilihan Umum merupakan arena untuk membentuk demokrasi perwakilan dan melakukan periodesasi pemerintahan secara berkala, sekaligus sebagai pilar utama melibatkan masyarakat dalam menggantikan pemimpinnya baik dari tingkat pusat hingga tingkat daerah. Sebagaimana disampaikan oleh Ali Moertopo “pemilihan umum adalah sarana yang tersedia bagi masyarakat untuk menjalankan kedaulatannya dan merupakan lembaga demokrasi”. Pemilihan Umum yang dimaksud sesuai dengan Pasal 1 angka (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu adalah “sarana kedaulatan rayat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih DPRD”. Namun ketika Draf RUU Pemilu tahun 2020 disahkan maka yang dimaksud dengan Pemilihan Umum adalah “sarana kedaulatan rakyat untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota”

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun