14 November 2019 15:57Diperbarui: 14 November 2019 16:001481
Pendidikan merupakan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia untuk memperolehnya, seperti yang termaktub dalam preambule UUD 1945 alinea keempat, yang berbunyi Mencerdaskan Kehidupan Bangsa. Setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, dari sini kita bisa memahami, bahwa pendidikan adalah hak fundamental yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.