16 Mei 2021 15:04Diperbarui: 16 Mei 2021 15:062511
Pada bulan Oktober kemarin, Presiden Joko Widodo kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi dalam rangka memperkuat perekonomian Indonesia. Paket kebijakan ekonomi yang kali ini dikeluarkan adalah Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V yang berfokus pada pemberian insentif pajak bagi perusahaan, baik yang berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta. Insentif pajak ini berupa pengurangan Pajak Penghasilan Final (PPh) atas revaluasi aset perusahaan dan penghapusan pajak ganda untuk Kontrak Investasi Kolektif dari Dana Investasi Real Estate (KIK DIRE), atau yang biasa lebih dikenal dengan Real Estate Investment Trust (REITS).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.