Pada bulan Oktober kemarin, Presiden Joko Widodo kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi dalam rangka memperkuat perekonomian Indonesia. Paket kebijakan ekonomi yang kali ini dikeluarkan adalah Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V yang berfokus pada pemberian insentif pajak bagi perusahaan, baik yang berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta. Insentif pajak ini berupa pengurangan Pajak Penghasilan Final (PPh) atas revaluasi aset perusahaan dan penghapusan pajak ganda untuk Kontrak Investasi Kolektif dari Dana Investasi Real Estate (KIK DIRE), atau yang biasa lebih dikenal dengan Real Estate Investment Trust (REITS).
Revaluasi aset adalah penyesuaian kembali nilai-nilai aset sesuai dengan nilai terkini atau nilai pasar. Selama ini, perusahaan enggan melakukan revaluasi aset karena dikenakan pajak yang cukup tinggi, yaitu 10% dari keuntungan atas revaluasi aset tersebut. Padahal, menurut Menko Perekonomian Darmin Nasution, jika perusahaan melakukan revaluasi aset, mereka dapat meningkatkan nilai dari aset-aset yang mereka miliki yang nantinya akan berdampak pada meningkatnya profit perusahaan. Kebijakan ini akan dibagi menjadi tiga periode, yaitu :
- Apabila Wajib Pajak (WP) melakukan pengajuan revaluasi aset hingga 31 Desember 2015 maka besaran tarif khusus PPh Final revaluasi adalah 3%.
- Apabila diajukan pada 1 Januari-30 Juni 2016, besaran tarifnya adalah 4%.
- Apabila diajukan pada 1 Juli-31 Desember 2016, besaran tarifnya adalah 6%.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan 2016.
Selain mengenai revaluasi aset, kebijakan pemberian insentif pajak lainnya adalah penghapusan pajak ganda untuk KIK DIRE. Investasi ini mencakup investasi langsung pada properti dan pembelian obligasi dan/atau saham atas properti. Selama ini, transaksi untuk KIK DIRE dikenakan double tax. Akan tetapi, melalui Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V, pajak yang akan dikenakan akan berupa single tax.
Melalui keijakan untuk KIK DIRE ini diharapkan pemerintah dapat menarik dana-dana yang selama ini diinvestasikan di luar negeri ke pasar keuangan dalam negeri dan juga meningkatkan investasi di bidang infrastruktur dan real estate. Diharapkan pula, kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan negara melalui PPh atas kegiatan investasi ini.
Referensi: