Mohon tunggu...
SPA FEB UI
SPA FEB UI Mohon Tunggu... Akuntan - Himpunan Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia

Studi Profesionalisme Akuntan (SPA) Faculty of Economics and Business Universitas Indonesia (FEB UI) is a student organization in FEB UI whose member are its accounting students. SPA FEB UI was established on August 22nd, 1998. Initially, SPA was a place for accounting students to study and focus on accounting studies. Nowadays, SPA has grown to become an organization which is not only a place to study and discuss about accounting issues, but also a place for accounting students to develop themselves through non-academic opportunities. Furthermore, SPA builds networks and relation to other communities, such as universities, small medium enterprise, academicians, and practitioners. Through these project, SPA always tries to give additional values to its stakeholders, especially FEB UI accounting students.

Selanjutnya

Tutup

Money

Insentif Pajak dalam Kebijakan Ekonomi Jilid V

16 Mei 2021   15:04 Diperbarui: 16 Mei 2021   15:06 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada bulan Oktober kemarin, Presiden Joko Widodo kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi dalam rangka memperkuat perekonomian Indonesia. Paket kebijakan ekonomi yang kali ini dikeluarkan adalah Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V yang berfokus pada pemberian insentif pajak bagi perusahaan, baik yang berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta. Insentif pajak ini berupa pengurangan Pajak Penghasilan Final (PPh) atas revaluasi aset perusahaan dan penghapusan pajak ganda untuk Kontrak Investasi Kolektif dari Dana Investasi Real Estate (KIK DIRE), atau yang biasa lebih dikenal dengan Real Estate Investment Trust (REITS).

Revaluasi aset adalah penyesuaian kembali nilai-nilai aset sesuai dengan nilai terkini atau nilai pasar. Selama ini, perusahaan enggan melakukan revaluasi aset karena dikenakan pajak yang cukup tinggi, yaitu 10% dari keuntungan atas revaluasi aset tersebut. Padahal, menurut Menko Perekonomian Darmin Nasution, jika perusahaan melakukan revaluasi aset, mereka dapat meningkatkan nilai dari aset-aset yang mereka miliki yang nantinya akan berdampak pada meningkatnya profit perusahaan. Kebijakan ini akan dibagi menjadi tiga periode, yaitu :

  1. Apabila Wajib Pajak (WP) melakukan pengajuan revaluasi aset hingga 31 Desember 2015 maka besaran tarif khusus PPh Final revaluasi adalah 3%.
  2. Apabila diajukan pada 1 Januari-30 Juni 2016, besaran tarifnya adalah 4%.
  3. Apabila diajukan pada 1 Juli-31 Desember 2016, besaran tarifnya adalah 6%.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan 2016.

Selain mengenai revaluasi aset, kebijakan pemberian insentif pajak lainnya adalah penghapusan pajak ganda untuk KIK DIRE. Investasi ini mencakup investasi langsung pada properti dan pembelian obligasi dan/atau saham atas properti. Selama ini, transaksi untuk KIK DIRE dikenakan double tax. Akan tetapi, melalui Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V, pajak yang akan dikenakan akan berupa single tax.

Melalui keijakan untuk KIK DIRE ini diharapkan pemerintah dapat menarik dana-dana yang selama ini diinvestasikan di luar negeri ke pasar keuangan dalam negeri dan juga meningkatkan investasi di bidang infrastruktur dan real estate. Diharapkan pula, kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan negara melalui PPh atas kegiatan investasi ini.

Referensi:

  1. https://www.kemenkopmk.go.id/
  2. http://www.voaindonesia.com/
  3. http://bisnis.liputan6.com/

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun