Mulai Agustus, Kendaraan Angkutan Overdimensi dan Overload Dilarang Melintas Jalanan Nasional
2 Agustus 2018 10:43Diperbarui: 2 Agustus 2018 12:188960
Terhitung per satu Agustus lalu, seluruh kendaraan angkutan dengan overdimensi dan overload dilarang melintas di jalan nasional. Penertiban dilakukan secara serentak se Indonesia, dengan melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi dan TNI-POLRI.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.