Cukupkah Wali Kelas Jadi Konselor di Sekolah Dasar
9 April 2019 01:34Diperbarui: 9 April 2019 01:481032
Di Indonesia layanan bimbingan dan konseling harus ada dalam lembaga pendidikan baik lembaga pendidikan formal maupun pendidikan nonformal. Dalam Permendikbud No. 111 Tahun 2014 pasal 10 dosebutkan bahwa penyelenggaraan bimbingan dan konseling pada SD/MI atau yang sederajat dilakukan oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.