Mohon tunggu...
Pendidikan

Cukupkah Wali Kelas Jadi Konselor di Sekolah Dasar

9 April 2019   01:34 Diperbarui: 9 April 2019   01:48 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Di Indonesia layanan bimbingan dan konseling harus ada dalam lembaga pendidikan baik lembaga pendidikan formal maupun pendidikan nonformal. Dalam Permendikbud No. 111 Tahun 2014 pasal 10 dosebutkan bahwa penyelenggaraan bimbingan dan konseling pada SD/MI atau yang sederajat dilakukan oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling. 

Namun, banyak SD/MI atau sederajat di Indonesia yang belum mempunyai guru bimbingan dan konseling ataupun konselor sebagai penyelenggara layanan bimbingan dan konseling. Sekolah-sekolah seperti itu mengandalkan wali kelas untuk melaksanakan layanan bimbingan dan konseling untuk siswa-siswanya. Apakah cukup wali kelas sebagai konselor bagi siswa tingkat sekolah dasar?

Bagi anak pada usia sekolah dasar mungkin potensi atau bakat mereka belum menjadi masalah yang terlalu serius sehingga dirasa belum sampai membutuhkan seorang guru bimbingan dan konseling untuk mengatasinya. 

Tetapi sebenarnya guru bimbingan dan konseling tetap dibutuhkan karena dengan adanya guru bimbingan dan konseling siswa akan mengetahui apa potensinya sejak dini dan bisa mengembangkannya mulai sejak dini pula.

Seperti yang kita tahu bahwa anak-anak seusia tersebut masih sangat emosional, tidak jarang terjadi perkelahian yang diakibatkan oleh hal yang sepele. Belum lagi anak-anak yang harus diberi perhatian khusus yaitu siswa yang memiliki masalah yang lebih berat daripada yang lain contohnya adalah siswa yang sukanya mengganggu siswa yang lain sehingga mengganggu kegiatan belajar mengajar. 

Dalam contoh tersebut jika hanya mengandalkan wali kelas saja maka wali kelas akan kesusaan. Disiniah guru bimbingan dan konseling akan sangat membantu dalam lembaga pendidikan tingkat sekolah dasar.

Jadi, jika semua masalah siswa harus ditangani oleh wali kelas sendirian maka wali kelas akan kuwalahan dan tidak dapat maksimal dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Dibutuhkan seorang guru bimbingan dan konseling dalam lembaga pendidikan tingkat sekolah dasar untuk membantu wali kelas dalam menangani masalah-masalah yang terjadi pada siswa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun