Gagalnya Kegiatan Bimbingan Konseling Lantaran Tidak Berjalannya Assesmen BK
16 Oktober 2018 13:55Diperbarui: 18 Oktober 2018 09:442914
Di era ini, kegiatan konseling merupakan salah satu kegiatan wajib yang harus dilaksanakan di tiap-tiap madrasah. Kegiatan ini diatur dalam Permendikbud nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang menyatakan bahwa kegiatan Bimbingan Konseling harus dilaksanakan diseluruh satuan pendidikan, yaitu mulai dari tingkat dasar hingga tingkat menengah atas, baik untuk umum maupun bagi siswa yang berkebutuhan khusus.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.