Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Misbakhun: Pungut Pajak YouTube, Bukan Pajak YouTuber

26 Maret 2021   10:35 Diperbarui: 26 Maret 2021   10:52 199 2
Direktur Penyeluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menyampaikan, ada sebanyak 60.000 YouTuber atau influencer di Indonesia. Namun, berdasarkan pemetaan Direktorat Jenderal Pajak ada sekitar 5.000 YouTuber dengan 859 akun YouTuber yang memiliki subscriber di atas satu juta, dan ada 85 akun YouTube yang subscriber-nya lebih dari 5 juta.

Neil mengungkapkan, bahwa dengan jumlah tersebut terdapat potensi penerimaan pajak yang sangat besar dari para YouTuber.

"Jadi kalau kita melihat di sini, kita juga melihat parameter dari penerimaan yang coba kita pilah dengan orang pribadi dari tahun 2019 ke tahun 2020 itu ada peningkatan pembayaran dari profesi YouTuber hampir tiga kali lipat. Gimana pada tahun 2019 itu sepertiganya dari tahun 2020, jadi kami melihat potensinya cukup besar di Youtuber," ujar Neil dalam program IBF (Indonesia Business Forum) TV One (24/3).

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai tidak tepat jika pemerintah memungut pajak dari para YouTuber. Namun, Misbakhun menantang pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk memungut pajak dari penghasilan YouTube.

"Sebenarnya yang paling tepat itu bukan kepada YouTubernya. Kita berani enggak mengangkat penghasilan YouTube. Kita berani enggak? Di sinilah kalau menurut saya terjadi inferiority main dari para pengambil kebijakan tentang konsep kita memajaki," ujar Misbakhun dalam kesempatan yang sama.

Legislator Golkar ini mengatakan, seakan-akan dalam memungut pajak dari YouTube para pengambil kebijakan tidak bisa memungut jika bukan pajak penghasilan atau pajak pertambahan nilai (PPN). Misbakhun menegaskan, padahal pajak adalah sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayai kemandirian bangsa.

"Bung Karno menyampaikan kalau kita bangsa merdeka, kemerdekaan itu menyangkut tiga aspek kebebasan kemandirian dan kedaulatan kita menjadi bangsa merdeka tapi tidak berdaulat karena apa? aturan-aturan kita masih tunduk kepada aturan orang lain," lanjutnya.

Misbakhun juga mencontohkan secara sederhana, agar orang Indonesia yang memasang iklan melalui YouTube pada setiap transaksi yang dibayarkan kepada asing dikenakan pajak.

"Kenapa tidak? Saya pernah menanyakan kenapa kemudian kita untuk memajaki Google, memajaki YouTube, memajaki platform digital yang lain. Kita kok masih memperhatikan kepentingan Amerika, (sementara) orang Amerika memperhatikan kepentingannya sendiri," papar Misbakhun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun