Mohon tunggu...
Siska Alfi
Siska Alfi Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Time is precious, more than money.

Selanjutnya

Tutup

Money

Misbakhun: Pungut Pajak YouTube, Bukan Pajak YouTuber

26 Maret 2021   10:35 Diperbarui: 26 Maret 2021   10:52 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Direktur Penyeluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menyampaikan, ada sebanyak 60.000 YouTuber atau influencer di Indonesia. Namun, berdasarkan pemetaan Direktorat Jenderal Pajak ada sekitar 5.000 YouTuber dengan 859 akun YouTuber yang memiliki subscriber di atas satu juta, dan ada 85 akun YouTube yang subscriber-nya lebih dari 5 juta.

Neil mengungkapkan, bahwa dengan jumlah tersebut terdapat potensi penerimaan pajak yang sangat besar dari para YouTuber.

"Jadi kalau kita melihat di sini, kita juga melihat parameter dari penerimaan yang coba kita pilah dengan orang pribadi dari tahun 2019 ke tahun 2020 itu ada peningkatan pembayaran dari profesi YouTuber hampir tiga kali lipat. Gimana pada tahun 2019 itu sepertiganya dari tahun 2020, jadi kami melihat potensinya cukup besar di Youtuber," ujar Neil dalam program IBF (Indonesia Business Forum) TV One (24/3).

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai tidak tepat jika pemerintah memungut pajak dari para YouTuber. Namun, Misbakhun menantang pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk memungut pajak dari penghasilan YouTube.

"Sebenarnya yang paling tepat itu bukan kepada YouTubernya. Kita berani enggak mengangkat penghasilan YouTube. Kita berani enggak? Di sinilah kalau menurut saya terjadi inferiority main dari para pengambil kebijakan tentang konsep kita memajaki," ujar Misbakhun dalam kesempatan yang sama.

Legislator Golkar ini mengatakan, seakan-akan dalam memungut pajak dari YouTube para pengambil kebijakan tidak bisa memungut jika bukan pajak penghasilan atau pajak pertambahan nilai (PPN). Misbakhun menegaskan, padahal pajak adalah sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayai kemandirian bangsa.

"Bung Karno menyampaikan kalau kita bangsa merdeka, kemerdekaan itu menyangkut tiga aspek kebebasan kemandirian dan kedaulatan kita menjadi bangsa merdeka tapi tidak berdaulat karena apa? aturan-aturan kita masih tunduk kepada aturan orang lain," lanjutnya.

Misbakhun juga mencontohkan secara sederhana, agar orang Indonesia yang memasang iklan melalui YouTube pada setiap transaksi yang dibayarkan kepada asing dikenakan pajak.

"Kenapa tidak? Saya pernah menanyakan kenapa kemudian kita untuk memajaki Google, memajaki YouTube, memajaki platform digital yang lain. Kita kok masih memperhatikan kepentingan Amerika, (sementara) orang Amerika memperhatikan kepentingannya sendiri," papar Misbakhun.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun