Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Advokat Pejuang Kebenaran dan Keadilan

28 Desember 2018   21:17 Diperbarui: 28 Desember 2018   22:46 304 0
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan ...., demikian bunyi Pasal 1 butir 1 UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 15 UU Advokat telah menegaskan bahwa status Advokat penegak hukum yang bebas dan mandiri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun