Mohon tunggu...
URATTA GINTING
URATTA GINTING Mohon Tunggu... Advokat -

HAK TAK MUNGKIN DIPEROLEH TANPA PERJUANGAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Advokat Pejuang Kebenaran dan Keadilan

28 Desember 2018   21:17 Diperbarui: 28 Desember 2018   22:46 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan ...., demikian bunyi Pasal 1 butir 1 UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 15 UU Advokat telah menegaskan bahwa status Advokat penegak hukum yang bebas dan mandiri.

Advokat salah satu profesi yang paling banyak memiliki sebutan nama diantaranya: pembela, penegak hukum, penasihat hukum, praktisi hukum, ahli hukum, konsultan hukum, lawyer, dll. Selanjutnya SEMA No.047/TUN/III/1989 ada lagi diperkenalkan Pengacara Praktik disamping Advokat. Bahkan  dalam prakteknya bermunculan istilah asing, seperti Attorney-At-Law, Advocates, Solicitors, Law Firm dan lain-lain.

Namun, yang lebih populer di kalangan masyarakat selain Advokat adalah "Pengacara." Pengacara/Advokat dapat membela setiap klien dalam perkara apapun. Oleh karena itu, tidaklah mulia memandang sebelah mata profesi advokat karena profesi ini cukup berperan dalam proses penegakan hukum di negeri ini.

Untuk mengenali sosok Advokat di lingkungan pengadilan cukup gampang karena memiliki  ciri khas yang melekat pada dirinya: berpenampilan rapi dan selalu mengenakan pakaian necis, ramah, pintar berbicara, pejuang kebenaran dan keadilan dan umumnya suka senyum.

Pengacara dan Advokat

Sekilas nama Pengacara itu sendiri ditemukan dalam pasal 5 Reglemen hukum acara perdata Eropah (Rv). Kemudian Advokat (bahasa Belanda "Advocaat") sebagai nama resmi profesi dalam sistem peradilan kita untuk pertama kalinya ditemukan dalam ketentuan Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili (Bab VI RO).

Kini setelah UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat istilah baku yang digunakan adalah Advokat (pasal 1 angkat 1). Meskipun UU Advokat tidak mencabut ketentuan lama terkait Pengacara, namun berbagai istilah Pengacara yang pernah digunakan dinyatakan sebagai Advokat (Pasal 32).

Selanjutnya nama resmi Advokat yang digunakan dalam KUHAP adalah penasihat hukum atau disingkat PH. Sedang dalam Hukum Acara Perdata R.Bg/HIR Pengacara disebut sebagai kuasa.

Penasihat Hukum itu sendiri berasal dari kata "raadsman," bukan sebagai kuasa (gemaghtigde), artinya bukan bertindak sebagai wakil terdakwa menghadapi dakwaan atau tuntutan jaksa di pengadilan. Akan tetapi, Penasihat hukum mendampingi dan  membela kepentingan hukum terdakwa  dalam pemeriksaan pengadilan.

Dengan demikian karya terbesar seorang Penasihat Hukum tiada lain adalah untuk membantu hakim mengungkap kebenaran materil atas suatu kasus yang sedang ditangani. Oleh karena itu, Penasihat Hukum hendaknya harus konsisten dengan perkara yang dibelanya meski penuh risiko. Tenaga, pikiran, biaya dan waktu suatu yang tak dapat dielakkan jika Penasihat Hukum bekerja secara profesional.

Dengan demikian, Advokat sebenarnya adalah satu potensi kekuatan dalam masyarakat dan negara untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran dan HAM. Ungkapan Shakespeare, sastrawan Inggris ternama, mengatakan, "Let's kill all the lawyers." Kalau ingin mendirikan negara diktator dan ingin menghapus persamaan HAM, maka bunuhlah terlebih dahulu para Pengacara/Advokat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun