Terdakwa Penyerobot Tanah PT KAI (Persero), Divonis 1 Tahun 4 Bulan
25 Juni 2018 17:39Diperbarui: 26 Juni 2018 20:2311200
Kasus yang menimpa RMT akhirnya mencapai babak final. Seperti yang diketahui, RMT dilaporkan oleh PT. KAI (Persero) dan telah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang setelah kasusnya dilimpahkan. RMT dilaporkan salah satunya karena terdakwa menyewakan lahan milik PT. KAI (Persero) tanpa izin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa RMT dengan Pasal 385 ayat (4) KUHP yang berisi, barangsiapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu maka diancam hukuman penjara 4 tahun.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.