Mohon tunggu...
Marulitua Simb
Marulitua Simb Mohon Tunggu... Freelancer - Sayangi Diri Anda

Penjaga Aset Negara, Menolak kebatilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terdakwa Penyerobot Tanah PT KAI (Persero), Divonis 1 Tahun 4 Bulan

25 Juni 2018   17:39 Diperbarui: 26 Juni 2018   20:23 1120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: Radarjogja.co.id / RM Triyanto Terdakwa kasus penyerobotan tanah milik PT. KAI

Kasus yang menimpa RMT akhirnya mencapai babak final. Seperti yang diketahui, RMT dilaporkan oleh PT. KAI (Persero) dan telah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang setelah kasusnya dilimpahkan. RMT dilaporkan salah satunya karena terdakwa menyewakan lahan milik PT. KAI (Persero) tanpa izin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa RMT dengan Pasal 385 ayat (4) KUHP yang berisi, barangsiapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu maka diancam hukuman penjara 4 tahun. 

Selain itu JPU juga mendakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan karena menyewakan tanah di Kelurahan Rejowinangun Selatan Kota Magelang kepada orang bernama Sumadi dan Supeno, masing-masing seluas 30 meter persegi dan 40,5 meter persegi. Tidak hanya Sumadi dan Supeno, terdakwa juga menyewakan satu bidang tanah lagi kepada Susanto di Desa Pucung Rejo, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang seluas 587,25 meter persegi.

Dikutip dari Radar Jogja Online, PT. KAI (Persero) mengalami kerugian hingga Rp 527.067.355. Selan itu PT. KAI (Persero) juga rugi Rp 58 juta karena tidak dapat menyewakan ketiga bidang tanah tersebut. Atas perbuatannya, JPU yang terdiri dari Nurbadi Yunarto dan Aksa Dian Agung menuntut hukuman satu tahun enam bulan penjara serta membebankan biaya kepada pihak terdakwa. Dalam kesempatan pembelaan, Penasehat Hukum pihak terdakwa mengatakan bahwa klien nya tidak melakukan tindakan melanggar hukum dan meminta majelis hukum untuk dapat membebaskan terdakwa dan memulihkan hak-haknya.

Tetapi hukum bicara adil, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magelang dengan perkara nomor 33/Pid.B/2018/PN.Mgg. Terdakwa RMT akhirnya dijatuhkan hukuman 1 Tahun 4 Bulan karena telah terbukti bersalah dipersidangan menyewakan tanah milik PT. KAI (Persero) tanpa seizin yang sah dimana sudah ada Hak Pengelolaannya diatas tanah tersebut. Selain itu, biaya persidangan pun dibebankan kepada terdakwa. Keputusan ini dijatuhkan pada hari Senin, 25 Juni 2018.

Hal ini menjadi bumerang besar untuk RMT beserta tim karena terbukti bersalah di Pengadilan. Dengan ini segala bentuk dan tindak laku RMT dan tim akan diawasi oleh masyarakat. Karena RMT  tidak berhak menyewakan lahan-lahan milik Kasultanan Ngayogyakarto Hadiningrat maupun PT. KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta.

Harapannya masyarakat mengambil pelajaran dari kasus ini dan selalu berhati-hati didalam bertransaksi apalagi menyangkut tanah. Bahwa memang benar adanya, ada sekelompok orang yang mengaku keturunan raja-raja dan mengklaim dirinya sebagai ahli waris sebuah tanah mereka bertugas menyewakan serta memperjual belikan tanah tanpa sepengetahuan pemilik yang sah. WASPADALAH!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun