Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Optimalkan APBD untuk Masyarakat Miskin Situbondo

24 Maret 2021   15:54 Diperbarui: 24 Maret 2021   16:08 57 2
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan dalam peraturan daerah (PERDA). APBD dapat digunakan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tiga komponen utama dari APBD yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos-pos lain Pendapatan Daerah yang Sah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun