Pernahkah anda mendengar, melihat atau bahkan mengalami sendiri membeli kendaraan bermotor, mobil atau sepeda motor ternyata tertipu yaitu surat surat kendaraan tersebut bodong alias palsu. Hal itu sudah barang tentu sangat menyakitkan, bukan sekedar berpotensi kehilanagan materi lumayan besar yang menjadi taruhannya, akan tetapi lebih dari itu. Kalau lagi apes kita bisa dituding sebagai penadah kendaraan curian atau selundupan. Nah jadi runyam urusannya bukan?.