Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature

Rencana PLTA Dalam Kawasan Register 39

27 Agustus 2011   05:02 Diperbarui: 26 Juni 2015   02:26 551 0
[caption id="attachment_128057" align="aligncenter" width="600" caption="gambar: indomigas.com"][/caption]

Agak terkejut, sekaligus sureprise ketika membaca berita bahwa Pemkab telah menandatangani nota kesepahaman kerjasama dengan perusahaan asal Korea Selatan untuk membangun pembangkit listrik tenaga air (PLTA) sebesar 75 megawatt. Meliputi, 55 MW di Way Semangka dan 20 MW di Way Semuong Kabupaten Tanggamus Lampung. Yang lebih mencengangkan lagi adalah area pembangunan PLTA tersebut masuk kawasan hutan Register 39. Sementara kawasan hutan register 39 merupakan hutan lindung yang berada di perbatasan Tanggamus dan Lampung barat dengan luas lebih dari 12.790 ha. Dulu, ada juga yang menambang emas di kawasan hutan ini, tetapi berhenti karena belum mendapat izin dari Menhut dan gubernur Lampung.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun