Taufik Hidayatullah sebagai pemantik kajian menjelaskan bahwa "Indonesia sebagai negara hukum tentunya mempunyai aturan yang harus dipatuhi oleh rakyat atasan dan rakyat bawahan. Rakyat atasan adalah pemerintah, sedangkan bawahan adalah rakyat biasa. Undang-undang adalah produk atau alat yang mengatur tatanan masyarakat" lugasnya