Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Pendekatan Moderat Terhadap LGBT

4 Februari 2016   09:52 Diperbarui: 4 Februari 2016   11:18 256 2
Para peserta diskusi yang mayoritas adalah ahli ilmu syariah bersepakat bahwa kepastian hukum mengenai perilaku maupun praktik lesbian, gay, bisexual dan transgender adalah haram. Kepastian hukum ini di istinbathkan pada ayat alquran (QS Al-Ankabut 28-31), hadist (Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth) [HR Ibnu Majah) maupun para pendapat jumhur ulama (Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014), sehingga ke qathi annya tidak bisa diperdebatkan lagi. Memang pernah ada guru besar UIN Jakarta yang dikenal sebagai aktivis gender, membuat sebuah tafsiran baru mengenai ayat-ayat LGBT hingga pendapatnya menjadi rujukan bagi pembenaran aktifitas LGBT, namun pendapat itu satu diantara sekian puluh ribu pendapat yang melarang, artinya walaupun pendapat akademik ini bisa menjadi rujukan ilmiah, bukan berarti bisa menjadi sandaran hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun