Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Menakar Potensi Konflik Kebebasan Pers Pasca Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

5 Juli 2023   07:01 Diperbarui: 5 Juli 2023   07:08 216 0
Berbicara tentang produk jurnalistik, tidak terlepas dari upaya kerja jurnalis untuk mendapatkan segala informasi yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan. Dalam proses pencarian informasi, jurnalis dituntut memahami kode etik serta memahami akan hak-hak narasumber. Seperti yang kita ketahui, dalam profesi jurnalis terdapat 11 pasal kode etik yang mengikat pewarta dalam pekerjaan. Pasal 9 dalam kode etik menerangkan "wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya,kecuali untuk kepentingan publik". Hal ini kembali dipertegas  dalam pasal 6 UU Pers No 40 Tahun 1999 berbunyi "Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut : ..... c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;  d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;" maka dapat ditafsirkan selama dalam koridor kepentingan publik serta mendorong pengembangan pendapat publik yang didasari oleh informasi yang tepat dan akurat, maka pewarta dapat mengembangkan aspek penelusurannya lebih mendalam terhadap narasumber.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun