1. Pendidikan agama itu diselengarakan oleh pemerintah dan atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama seseuai perundang-undangan
2. Pendidikan Agama itu berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai agamanya dan atau menjadi ahli Ilmu Agama
3. Pendidikan ke Agamaan itu sendiri dapat di selenggarakan pada jalur pendidikan formal, Non formal ataupun informal
4. Pendidikan ke Agamaan itu berbentuk diniyah pesantren ataupun bentuk lainnya yang sejenis
Nah itulah status pondok pesantren yang di kaitkan dengan sistem pendidikan Nasional pasal 30 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003. Itulah mengenai makna Pesantren, sementara itu pemerintah sendiri melalui kementrian ke Agamaan RI sudah menunjukkan kepeduliannya dengan membuat pedoman dan menerbitkan pedoman bagi penggunaan pondok pesantren, lalu apa saja pedoman yang di buat kementrian Agamaan yaitu:
1. Pembakuan sarana pendidikan
2. Petunjuk teknis
3. Manajemen Pondok Pesantren
4. Panduan Organisasi santri
5. Kewirausahaan santri
6. Panduan Palang Merah Remaja (PMR) santri
7. Visi, Misi, Strategi dan Progam dikopontren ( Direktorak Pendidikan keagamaan dan Pondok Pesantren )
8. Pedoman kegiatan belajar mengajar paket A, paket B, paket C di Pondok Pesantren
Itulah bentuk kepedulian Pemerintah yg di delegasikan melalui kementrian keagamaan RI dengan membuat ataupun menerbitkan berbagai pedoman. 8 pedoman inilah yang di buat oleh pemerintah itu sendiri.