Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Pelonggaran PSBB Harus Dibarengi Disiplin Protokol Kesehatan

1 Juni 2020   14:32 Diperbarui: 1 Juni 2020   14:35 47 1
Wabah Covid-19 banyak dampak terjadi di kehidupan masyarakat Indonesia dan dunia. Masyarakat berupaya sebisa mungkin untuk menghindari dan mencegah terpapar wabah Covid-19.

Bagai upaya dan daya menekan penyebaran dan menyelesaikan persoalan masalah dampak dari wabah Covid -19 ini.

Imbauan bahkan Pemerintah  memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Indonesia yang masuk dalam zona merah.

Sekira 2 bulan lebih. Wilayah kota dan kabupaten, provinsi di Indonesia memberlakukan PSBB. Iya, tujuannya adalah menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Meski begitu, masyarakat telah mengikuti arahan dan imbauan dari pemerintah yang memberlakukan PSBB.

Sisi lain juga kini. Semakin banyak masyarakat yang menyadari pentingnya mengubah pola hidup sehat selama krisis ini.

Kebiasaan ini, mestinya harus bisa kita galakkan. Harus bisa jadi darah daging kita untuk menghadapi pandemi secara global ini. Lalu masyarakat semakin memahami penyakit Covid-19 ini.

Dengan demikian, setiap individu diharapkan dapat mengambil sikap yang tepat sesuai anjuran pemerintah dan juga protokol kesehatan.

Kebiasaan itu seperti rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menggunakan masker saat terpaksa harus berpergian di luar rumah, menghindari kerumunan massa, dan juga menjaga jarak fisik saat berinteraksi dengan orang lain (physical distancing).

Oleh sebab itu, sejauh ini dia meminta agar masyarakat terus mempertahankan pola hidup sehat sesuai dengan protokol untuk menjadi tatanan normal yang baru (the new normal).

Saya (penulis) sadari, bahwa basis perubahan ini adalah keluarga. Oleh sebab itu, kepala keluarga harus bisa memberikan teladan, memberikan contoh untuk bisa melaksanakan norma normal yang baru.

Mengubah budaya dasar kita, menuju budaya dasar baru atau kehidupan normal baru ini jadi lebih penting. Mari bersama-sama kita pahami ini.

Selain itu juga, soal wacana pemerintah tentang usia masyarakat di bawah 45 tahun, dapat segera kembali beraktivitas di tengah pandemi Covid-19 bukan sebuah kelonggoran PSBB.

Namun, sisi lain masyarakat di bawah 45 tahun boleh beraktivitas. Menteri Kordinator Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyarankan agar harus dibarengi dengan memperketat disiplin.  

Disiplin yang dimaksud, adalah dengan tetap menerapkan sejumlah protokol kesehatan di segala bidang, baik perhubungan, ekonomi, industri, dan lainnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun