Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Cara Penangan ABK dalam Proses Belajar Mengajar TK

7 Desember 2017   11:58 Diperbarui: 7 Desember 2017   12:05 3484 3
 Setiap anak memiliki kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan, karena hukum di Indonesia mewajibkan seluruh anak menempuh pendidikan wajib 9 tahun. Tak terkecuali untuk anak yang memiliki kekurangan berupa kecacatan mental yang biasa disebut dengan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). ABK merupakan istilah yang sangat lazim kita dengar saat ini. Awalnya, para penyandang ABK ini sangat dikucilkan dan bahkan sampai dianggap hina oleh keluarga yang memiliki ABK. Namun, seiring dengan berkembangnya zaman, ABK sudah mulai dipandang baik oleh sebagian masyarakat dan sampai saat ini sudah mendapatkan sebuah perlakuan istimewa dari pemerintah. Di Indonesia, pemerintah memandang secara istimewa ABK dengan membuatkan sebuah peraturan dalam undang-undang yang berisi tentang "setiap warga warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual ataupun sosial berhak memperoleh pendidikan khusus". Dari bunyi UU yang telah tertuang dikalimat sebelumnya, peneliti mengangkat tema "Analisis cara penanganan ABK dalam proses belajar mengajar di taman kanak-kanak". Tujuan tema ini diambil agar penulis dan pembaca mengetahui bagaimana cara penanganan ABK dalam proses belajar mengajar agar menjadi acuan ataupun alat perbandingan untuk para pendidik lainnya dalam menangani ABK. Penelitian ini dilakukan disalah satu taman kanak-kanak yang berada di kota Malang, tepatnya di TK Lab UM Malang

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun