Mohon tunggu...
Sabariah
Sabariah Mohon Tunggu... mahasiswa -

segala sesuatu yang kamu lakukan niatkanlah untuk ibadah :D insya Allah di rumah menjadi ibu dan istri sepenuhnnya . amin 0:)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Cara Penangan ABK dalam Proses Belajar Mengajar TK

7 Desember 2017   11:58 Diperbarui: 7 Desember 2017   12:05 3484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

 Setiap anak memiliki kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan, karena hukum di Indonesia mewajibkan seluruh anak menempuh pendidikan wajib 9 tahun. Tak terkecuali untuk anak yang memiliki kekurangan berupa kecacatan mental yang biasa disebut dengan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). ABK merupakan istilah yang sangat lazim kita dengar saat ini. Awalnya, para penyandang ABK ini sangat dikucilkan dan bahkan sampai dianggap hina oleh keluarga yang memiliki ABK. Namun, seiring dengan berkembangnya zaman, ABK sudah mulai dipandang baik oleh sebagian masyarakat dan sampai saat ini sudah mendapatkan sebuah perlakuan istimewa dari pemerintah. Di Indonesia, pemerintah memandang secara istimewa ABK dengan membuatkan sebuah peraturan dalam undang-undang yang berisi tentang "setiap warga warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual ataupun sosial berhak memperoleh pendidikan khusus". Dari bunyi UU yang telah tertuang dikalimat sebelumnya, peneliti mengangkat tema "Analisis cara penanganan ABK dalam proses belajar mengajar di taman kanak-kanak". Tujuan tema ini diambil agar penulis dan pembaca mengetahui bagaimana cara penanganan ABK dalam proses belajar mengajar agar menjadi acuan ataupun alat perbandingan untuk para pendidik lainnya dalam menangani ABK. Penelitian ini dilakukan disalah satu taman kanak-kanak yang berada di kota Malang, tepatnya di TK Lab UM Malang

PENDAHULUAN

Pendidikan Anak Usia Dini adalah sebuah upaya untuk mewadahi anak dalam memahamkan konsep kehidupan serta konsep belajar sejak dini. Mengapa dilakukan sejak dini, karena perkembangan anak pada usia ini merupakan perkembangan emas baginya, atau biasa kita kenal dengan sebutan golden age.Pada usia golden age inilah waktu yang pas untuk pemberian stimulasi pada anak agar perkembangannya semakin tumbuh dengan baik dan benar serta terarah. Lalu bagaimana dengan anak yang menyandang keterbelakangan mental ataupun kecacatan fisik? Apakah mereka tidak berhak memperoleh pendidikan layaknya anak normal lainnya? Tentu saja mereka dengan keterbatasan tersebut sangatlah perlu memperoleh pendidikan yang sama dengan anak normal lainnya agar mereka lebih terasah dan terarah lagi masa depannya supaya mereka penyandang kecacatan tersebut tidak dipandang buruk oleh masyarakat  serta memperoleh perlakuan yang sama sebagai anak normal sebagai penerus generasi bangsa.

Sesuai dengan peraturan pemerintah yang tertera dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 berbunyi "setiap warga negara berhak mendapat pendidikan", Ayat 2 setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Dalam UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dalam pasal 48 berbunyi "Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 tahun untuk semua anak". 

Dari bunyi isi dari UU tersebut, diakhir kalian tertulis semua anak, ini menandakan bahwa semua anak wajib menempuh pendidikan minimal 9 tahun dan tak ada batasan dari pemerintah tentang anak yang normal saja yang boleh menempuhnya, di pasal tersebut tertuliskan semua anak, oleh karena itu anak yang berkelainan pun berhak menempuh pendidikan wajib minimal 9 tahun tersebut.  

Pernyataan tersebut semakin diperkuat dengan munculnya UU nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional, pasal 5 ayat 1 "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu", ayat 2 "Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual maupun sosial berhak memperoleh pendidikan khusus".

Dari paparan bunyi dari pasal-pasal yang termuat dalam UU  di atas dapat kita menarik kesimpulan bahwa Anak keterbelakangan mental atau  Anak  Berkebutuhan Khusus (ABK) pun berhak memperoleh pendidikan yang sama dengan anak normal lainnya. Keterbatasan mental, fisik, emosional dan lain-lain bukanlah menjadi hambatan seseorang dalam memperoleh pendidikan yang layak bagi mereka. Oleh karena itu, penulis akan memaparkan beberapa hasil analisisnya tentang penanganan ABK dalam proses pembelajaran di TK LAB UM.

Dalam penelitian yang dilakukan oleh penulis, penulis menggunakan metode observasi dengan mengamati proses pembelajaran di kelas yang di dalamnya terdapat anak berkebutuhan khusus, yaitu anak penyandang syndrom down. Syndrom Down adalah suatu kondidi dimana terdapat tambahan kromosom pada kromosom 21 atau dikenal juga dengan istilah trisomi 21 yang menyebabkan keterlambatan perkembangan fisik, ketidakmampuan belajar, penyakit jantung, tanda awal alzeimer dan leukimia.

PEMBAHASAN

Dalam proses belajar mengajar, terdapat interaksi antara pendidik dan peserta didik. Pendidik atau guru disini haruslah dibekali modal ilmu maupun modal mental serta sikap yang baik agar dalam proses belajar mengajar di sekolah dapat berjalan sesuai harapan dan mencapai tujuan yang hendak dicapai.

Observasi yang dilakukan oleh penulis dilaksanakan di TK LAB UM Malang dengan memasuki kelas EagleA yang didalamnya terdapat anak penyandang Syndrom Down.Dalam proses belajar mengajar, guru menjelaskan dengan biasanya di depan kelas, mengajak anak bernyanyi dan bercerita bersama, menebak gambar dan sebagainya. Selama proses belajar berlangsung, anak penyandang syndrom downtersebut didampingi oleh pengasuh yang mengerti betul tentang keadaan anak tersebut. Tujuan pendamping menemani anak tersebut agar anak tersebut pendapatkan penjelasan yang ekstra dan lebih jelas lagi, karena anak penyandang syndrom downbutuh perhatian dalam pemberian pelajaran tersebut. Meskipun demikian, guru kelas tetap memperhatikan anak tersebut dan sesekali memberikan kesempatan kepada dia untuk menebak gambar yang ditunjukkan oleh gurunya. Selain itu, tugas yang diberikan untuk anak tersebut juga sama dengan tugas yang diberikan oleh anak-anak normal lainnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun