Pemberian Asimilasi di Rumah kepada warga binaan dilaksanakan sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021. Warga binaan yang diberikan hak Asimilasi di Rumah dan Pembebasan Bersyarat telah memenuhi syarat administratif dan subtantif.
"Sudah hak mereka untuk mendapatkan asimilasi di rumah, yang terpenting syarat-syarat yang ada di Permenkumham no 43 tahun 2021 telah terpenuhi" Pungkas Teguh selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan.