Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Membaca Tumpang Tindih Peraturan Perundang-Undangan dan Over Legislation di Indonesia

3 Oktober 2022   14:25 Diperbarui: 3 Oktober 2022   14:30 2781 0
Indonesia sebagai negara hukum yang menganut tradisi Eropa Kontinental dengan bahasa lain civil law, menjadi pengetahuan umum bahwa syarat atau ciri dari tradiri tersebut ialah pentingnya peraturan tertulis 'statutory laws' atau 'statutory legislations' dari keseluruhan tentu Indonesia telah menjalankan hal itu. Dan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) sebagai landasan yuridis  Indonesia negara hukum. Konsep maupun prinsip yang di ambil saya kira mendekati pada sistem tersebut. Tetapi perlu diingat hukum modern tertulis berbeda dengan hukum pra-modern, hukum modern mengalami kemajuan yang cukup pesat apalagi negara hukum modern dalam skala konsep bercita-cita untuk menggunakan hukum sebagai salah satu sarana meraih berbagai tujuan negara, baik ketertiban, pembangunan, maupun kesejahteraan bersama [1]. Dan tentunya negara hukum modern dengan perangkat hukum tertulis yang sangat kaku, kejam, yang harus diikuti, tetapi meskipun begitu, Hukum (undang-undang) itu kejam, tetapi seperti itulah yang tertulis "Lex dura, sed tamen scripta". Artinya momen kemajuan hukum sama dengan ketidak siapan masyarakat yang akan diatur oleh hukum tersebut. terlihat dalam beberapa putusan Pengadilan yang mengakar pada keadilan perosedural saja bukan pada subtantif. Hal-hal semacam itu merupakan akibat kemajuan hukum yang terlalu cepat dan sekaligus efek-negatif terhadap hukum itu sendiri, karna adanya hukum akan merubah kebiasaan masyarakat (kebudaayan dan adat-istiadat) dalam tatanan sosial yang itu antara kemajuan hukum dan masyarakat harus seimbang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun