Sebuah Studi Banding RUU Keimigrasian Hanya Butuh Rp 17 Ribu
21 September 2010 17:08Diperbarui: 26 Juni 2015 13:04750
Ternyata ada temuan bahwa studi banding untuk sebuah rancangan undang-undang (dalam hal ini dicontohkan RUU Keimigrasian) hanya menghabiskan biaya Rp 17 ribu, tidak sampai Rp 1,7 miliar. Temuan tersebut bahkan sudah dilengkapi dengan kajian tentang ketentuan izin tinggal tetap 15 negara di Eropa, termasuk salah satunya Inggris, tujuan studi banding Panja RUU Keimigrasian. Selengkapnya bisa dilihat di http://bit.ly/bBsDx7
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.