Ternyata ada temuan bahwa studi banding untuk sebuah rancangan undang-undang (dalam hal ini dicontohkan RUU Keimigrasian) hanya menghabiskan biaya Rp 17 ribu, tidak sampai Rp 1,7 miliar. Temuan tersebut bahkan sudah dilengkapi dengan kajian tentang ketentuan izin tinggal tetap 15 negara di Eropa, termasuk salah satunya Inggris, tujuan studi banding Panja RUU Keimigrasian. Selengkapnya bisa dilihat di http://bit.ly/bBsDx7
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!