Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Ada Uang Ada Korupsi; Investigasi di Kantor Imigrasi Yogyakarta

2 Oktober 2011   17:09 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:24 342 0
Ada Uang Ada Korupsi; Investigasi di Kantor Imigrasi Yogyakarta



Tentang Korupi dan Uang

Kata Pram, korupsi itu uang. Korupsi adalah apa-apa yang berkaitan dengan uang. Terkesan terlalu menyederhanakan, memang. Namun, memang begitulah cara Pram, atau lengkapnya Pramoedya Ananta Toer, seorang Begawan Sastra Indonesia, menyampaikan kerisauan dan kritik sosialnya tentang korupsi di Indonesia yang seolah-olah telah membudaya. Bahkan, Pram pernah secara khusus menulis sebuah buku berjudul “Korupsi”.

Pernyataan Pram yang agak sarkastik dalam mendefinisikan korupsi ini, menggambarkan pula kritiknya tentang sistem uang. Sebuah kritik yang sekaligus dalam waktu yang sama, juga merupakan ungkapan realistis. Pernyataan ini menunjukkn bahwa pada masanya, Pram telah menyadari hubungan yang erat atara uang dan korupsi. Bisa jadi, saat barter masih menjadi sistem pertukaran yang umum, korupsi belum pula menjadi realita yang jamak.

Di mana ada uang, di situ ada korupsi. Saat ini, di mana-mana ada uang. Berarti, apakah di mana-mana juga bisa ditemukan praktik dan sikap korupsi? Bisa ya, dan bisa juga tidak. Sebab, korupsi selain berhubungan erat dengan uang, pada sisi lain juga berkelindan mesra dengan kemanusiaan. Korupi berakar kata dari bahasa Yunani; corruptio ,yang berarti sikap buruk dan degradasi moral. Perkembangan zaman dan kompleksitas hidup manusialah yang semakin lama semakin mengkomplekskan pula definisi dari korupsi. Saat manusia mulai mengenal sistem kekuasaan yang kuat, korupsi mulai dikaitkan dengan kekuasaan. Ungkapan seorang ilmuwan Inggris, Lord Acton, sangat masyhur dihapal oleh para akademisi; “Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely”. Lalu, pada era yang lebih kontemporer, Pram mengkaitkan korupsi dengan uang.

Yang penulis bahas di sini adalah korupsi dan bukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU (Undang-Undang). Menurut penulis, redaksi UU tidak bisa terlepas dari konteks dan tujuan UU tersebut disusun, yang dalam hal ini adalah untuk mendukung program pemberatasan korupsi di tingkat nasional melalui badan formal bernama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Jadi, jelas tidak semua praktik dan sikap korupsi sama dengan tindak pidana korupsi, yang dapat ditangani oleh KPK.

Tentu, keburukan dan kebaikan hanya ada pada tatanan sikap, yang bisa berubah, dan tidak terlekat kepada subjek. Kata orang bijak, “tidak ada rahib yang tidak punya masa lalu, dan tidak ada maling yang tidak punya masa depan”. Maka, walaupun di mana pun ada manusia dan uang, tidak selalu berarti di mana pun ada korupsi, seharusnya. Setidaknya, ini pikiran yang langsung tercetus di pikiran penulis saat mendatangi Kantor Imigrasi Yogyakarta.

Investigasi di Kantor Imigrasi Yogyakarta

Pada salahsatu sesi dari Pelatihan Jurnalisme Warga untuk Antikorupsi (CJAC II; Citizen Journalism for Anti Corruption Batch II) yang diselenggarakan oleh SIDAK (Sentra Informasi dan Data untuk Antikorupsi) di Balai Melayu, Yogyakarta, pertengahan Juli 2011, peserta melakukan praktik menginvestigasi dugaan praktik korupsi di berbagai instansi pemerintahan. Peserta dibagi menjad tiga tim yang masing-masing berangkat ke Kantor Imigrasi tentang pengurusan paspor, ke Polres tentang pengurusan SIM (Surat Izin Mengemudi), dan ke Kantor Kecamatan tentang pengurusan KTP.

Tim penulis berangkat pagi-pagi ke kantor Imigrasi. Malam sebelumnya, teman sekamar penulis sempat berkomentar, “wah, kalau Kantor Imigrasi di Yogyakarta, mah, sudah cukup bersih dan rapi, proses dan fisiknya…”. Penulis sempat meragukan asumsi awal adanya praktik korupsi seperti yang umumnya terdapat di instansi pemerintah yang mengurusi administrasi pubik seperti Kantor Imigrasi. Di daerah asal, Jakarta, penulis pernah mengurus paspor, dan Kantor Imigrasi memang sangat semrawut dan berantakan proseduralnya. Sangat padat orang-orang berseliweran dan sangat sulit untuk mendapatkan tuntunan yang jelas bagaimana seharusnya mengurus paspor sesuai peraturan yang ada. Setibanya di kantorpun lagsung banyak ‘calo’ yang menghampiri, menanyakan hendak mengurus apa dan adakah yang bisa dibantu. Bahkan, sepengamatan penulis saat itu, praktik pencaloan seolah telah diformalisasi dengn adanya loket khusus yag melayani pengurusan paspor melalui ‘bantuan pengurusan’.

Asumsi awal investigasi untuk mendapatkan praktik korupsi dan menulusurinya seolah gagal saat tim sampai ke lokasi. Keadaan sangat lengang, kendaraan diparkir dengan rapi, dan di mana-mana, dalam berbagai bentuk, dipampangkan berbagai seruan, produk hukum, dan ancaman yang semuanya mengarah kepada antikorupsi, antipungli, dan anticalo. Saat tim memasuki gedung, lebih jelas lagi di dinding-dinding dipajang berbagai panduan prosedural, produk-produk hukum yang digunakan, hingga nominal yang mesti disiapkan untuk pengurusan. Selain itu semua, terdapat seperangkat touch screen desktop yang berisi segala panduan yang dipajang, dalam bentuk digital.

Saat kami mewawancarai Kepala Kantor Tata Usaha, beliau menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Yogyakarta memang telah memperoleh penghargan sebagai salahsatu dari tujuh kantor pemerintah di seluruh Indonesia yang dinyatakan bebas dari korupsi. Di depan gerbag kantor memang dipasang spanduk berbunyi “Layanan Kami: Tanpa suap, pungli, dan gratifikasi “.Jika masih terdapat praktik koruptif seperti pungli, pencaloan, atau lainnya, beliau meyakinkan bahwa hal itu hanya dilakukan oleh oknum dan tidak sistemik. Kantor juga terus melakukan pembenahan internal dalam rangka memberantas korupsi, dengan bentuk evaluasi bulanan dan penindakan kasus per sesie. Beliau tidak menjawab dengan pasti saat ditanyakan apakah masih ditemukan praktik korupsi di Kantor ataukah tidak, namun beliau tidak menafikan bahwa tidak mungkin Kantor bisa bersih 100% dari korupsi.

Kami berusaha mendapatkan informasi pembanding supaya mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif. Untuknya, kami juga melakukan wawancara sederhna dengn tiga pihak yaitu para pemohon paspor, tukang parkir, dan penjaga warung di sebelah Kantor. Dari beberapa pemohon yang kami tanyai, kami masih belum menemukan praktik korupsi; semuanya menjalankan proses pengurusan sesuai prosedur dan aturan resmi. Namun, dari tukang parkir kami mendapatkan informasi tentang jalur pencaloan yang bisa ditempuh.

Saat menemui Mas E, tukang parkir, kami menyamar sebagai mahasiswa yang ingin mengurus paspor guna melanjutkan belajar ke luar negeri. Berikut petikan taya jawab kami:

T (Tim) : “Permisi, Mas. Mau minta tolong, kalau mau mengurus paspor degan cepat, apakah ada yang bisa membantu?”

M (Mas) : “Masnya ini memang dari mana mau ke mana?”

T : “Kami mahasiswa, mau lanjut belajar ke luar negeri. Apakah bisa dibantu, Mas? Biar cepat dan engga ribet…”

M : “Oh, oke, bisa saja. Kumpulin saja dulu, Mas, berkas-berkasnya. Jadi, Mas beli dulu formulirnya di belakang, di tempat fotocopy, harganya Rp5.000,-. Terus, kalau dari Kampus, mesti ada surat rekomendasinya, penting itu. Nanti, kalau sudah lengkap semuanya, datangi saya saja, nanti saya sendiri yang akan bantu urus.”

T : “Oh, begitu, ya, Mas? Baiklah, kami sekarang mau tanya-tanya dulu. Nanti kira-kira berapa banyak biaya yang perlu kami persiapkan, tentunya ada tambahannya, kan, dari yang tertera resmi di dalam?”

M : “Iya ada dong, tapi itu nanti kita atur belakangan saja, yang penting berkas-berkasnya saja dulu, mana, ke sinikan.”

T : “Oke, lalu berapa lama kira-kira pengurusannya? Kalau resmi menurut panduan kan perlu 4 hari…”

M : “Itu juga nanti saja Mas diaturnya, kalau berkas-berkasnya sudah terkumpul… Sekarang Mas beli saja dulu formulirnya di belakang, lewat parkiran sini, di fotocopy. Begitu.”

T : “Oke, Mas. Terima kasih banyak, kita ke belakang dulu…”

Intinya, ternyata tukang parkirnya sendirilah yang terbiasa melakukan praktik pencaloan, walaupun di berbagai sudut halaman tersebut terpampag berbagai pesan antipencaloan. Namun, kami belum berhasil mendapatkan informasi rigid tentang nominal yang dibutuhkan sebagai tambahan dan berapa lama masa birokrasi dapat dipotong.

Tim pun melanjutkan investigasi dengan mendatangi salahsatu warung di sebelah Kantor. Salahsatu anggota tim yang mendatangi warung berhasl mendapatkan informasi yang belum lengkap yaitu nominal biaya tambahan, jangka waktu bantuan pengurusan, dan jalur pencaloan yang terjadi. Pemohon perlu menyiapkan Rp700.000,- jika menginginkan jalur yang paling cepat, yaitu 1 hari, sore itu pun langsung jadi, tinggal mengambil foto diri di dalam. Dengan Rp500.000,-, pemohon bisa dibantu untuk mendapatkan paspor dalam waktu 2 hari. Pemilik warung itu sendiri, Ibu D, yang akan membantu mengurus langsung permohonan paspor tersebut ke pejabat tingkat tinggi di Kantor.

Proses investigasi kami cukupkan dengan telah didapatkannya informasi yang cukup jelas tentang jalur pencaloan, walau kami belum berhasil mendapati langsung praktik pencaloan yang tengah berlangsung. Dibanding Kantor Imigrasi di Jakarta, Kantor Imigrasi Yogyakarta memang jauh lebih bersih. Prosedural sangat jelas dan kami dengan mudah mendapatkan informasi tersebut berikut produk hukum yang dirujuk. Praktik pencaloan tidak segamblang yang ditemukan di Jakarta, yang selalu terjadi tiap waktunya, bahkan pemohon langsung ditawari bantuan non-prosedural saat baru menginjakkan kaki di komplek Kantor. Namun tetap saja praktik pencaloan ada, tidak bisa benar-benar hilang.

Beberapa wacana berkembang sebagai sebab-sebab filosofis-sosologis sekaligus solusi, terkait praktik pencaloan yang tampaknya bisa ditemukan di mana saja di negeri ini. Di antaranya adalah kesejahteraan pegawai, walau tentu peningkatan kesejahteraan tidak bisa menjadi solusi tunggal mengingat ketamakan tidak mempunyai korelasi dengan terpenuhinya kebutuhan, manusia selalu berharap lebih. Wacana lain adalah kerumitan prosedur birokrasional pengurusan administrasi publik yang menyebabkan warga tidak selalu memilih jalur resmi. Selain itu, penegakan hukum dan kontrol publik masih sangat lemah, bahkan terkadang pulik sendiri secara aklamatif lebih memilih jalur tidak resmi, tak apa-apa sedikit lebih mahal asalkan dapat memotong birokrasi. Publik masih sangat permisif.

Penulis berharap hal-hal di atas dapat segera diatasi bersama-sama, mengingat rakyat tidak bisa berlepas tangan menyerahkan tanggung jawab pengentasan korupsi kepada pemerintah. Pertama, karena pemerintah tidak mampu memberantas korupsi sendirian tanpa dukungan rakyat, dan kedua, karena yang melakukan tindak dan sikap korupsi kebanyakan justru lembaga resmi pemerintahan.

Sekian laporan sekaligus refleksi dari hasil investigasi tim kami. Salam antikorupsi.

Penulis adalah mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Indonesia, aktif di SPEAK-Suara Pemuda Antikorupsi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun