Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum Islam Kontemporer dalam Pernikahan Usia Dini di Masa Pandemi

7 November 2020   14:40 Diperbarui: 7 November 2020   19:55 403 0
            Semenjak ditetapkannya status pandemi covid-19 pada tanggal 11 maret 2020 oleh WHO (World Health Organization) lalu pada tanggal 2 maret 2020 presiden Joko Widodo mengumumkan dua kasus positif covid di Indonesia, seiring dengan berjalannya waktu hal ini menyebabkan Indonesia mengalami krisis di berbagai bidang, diantaranya ekonomi, sosial, dan budaya. bukan hanya di bidang ekonomi yang paling terdampak, dalam bidang sosialpun khususnya pernikahan usia dini juga melonjak cukup tinggi. Penutupan sekolah, minimnya edukasi, dan factor ekonomilah yang menyebabkan melonjaknya pernikahan usia dini ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun